jump to navigation

Posisi Strategis Anggota Dewan Perwakilan Daerah Agustus 14, 2003

Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].
Tags: , , ,
trackback

Oleh Slamet Hariyanto

Pemilu legislatif 2004 selain memilih anggota DPR, DPRD (Propinsi, Kota/Kabupaten) juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Calon anggota DPD merupakan peserta perseorangan yang dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Anggota DPD yang berasal dari kalangan non partisan sekaligus merangkap sebagai anggota MPR. Ke depan posisi dan peran anggota DPD ini bisa lebih ditingkatkan lagi.

Sementara ini, keberadaan DPD diatur dalam UUD 1945 (setelah amandemen ketiga), UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu dan UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk. Potensi anggota DPD di tingkat nasional jumlahnya tidak lebih dari sepertiga anggota DPR. Masing-masing propinsi diwakili 4 anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Mencermati proses pencalonan dan pemilihannya, anggota DPD lebih mencerminkan realitas wakil rakyat yang sesungguhnya. Karena, persyaratan yang begitu ketat tentang hubungannya dengan komunitas propinsi yang diwakilinya. Persyaratan umum seperti calon anggota DPR dan DPRD yang tertuang dalam pasal 60 dan 61 UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, juga berlaku bagi calon anggota DPD.

Selain itu, calon anggota DPD masih harus memenuhi persyaratan tambahan. Pertama, berdomisili di propinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon. Kedua, pernah berdomisili sepuluh tahun sejak berusia tujuh belas tahun di propinsi yang bersangkutan. Ketiga, tidak pernah menjadi pengurus parpol sekurang-kurangnya empat tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon. Keempat, bagi calon anggota DPD yang berasal dari PNS dan anggota TNI-Polri harus mengundurkan diri lebih dahulu dari status kepegawaiannya.

Dibandingkan dengan proses pencalonan dan terpilihnya anggota DPR, tentu anggota DPD lebih punya legitimasi sebagai wakil rakyat. Sebab, anggota DPR (termasuk DPRD) proses pencalonan dan pemilihannya menjadi hak penuh dari parpol peserta pemilu. Rakyat lebih fokus dan terjebak pada memilih parpol dan tanda gambarnya. Sedangkan penentuan nomor urut calon, penetapan calon terpilih dan recalling sepenuhnya terserah kepada parpol yang bersangkutan.

Dengan kata lain, anggota DPR/DPRD lebih mencerminkan wakil parpol katimbang sebagai wakil rakyat yang memilihnya. Apalagi kalau dihitung dari jumlah konstituen yang memilih anggota DPD, secara kuantitas jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan nilai satu kursi untuk anggota DPR. Sebagai contoh, seluruh propinsi di Pulau Jawa memiliki wakil di DPR sebanyak 216 orang (Pemilu 1999). Jumlah tersebut pada Pemilu 2004 bisa membengkak sampai 260-280 orang, padahal jumlah anggota DPD hanya 20 orang mewakili lima propinsi di Pulau Jawa.

Lebih riil lagi bisa dikalkulasi untuk Propinsi Jatim yang penduduknya 33 juta jiwa lebih dengan perkiraan jumlah pemilih 23-24 juta orang. Wakil propinsi ini di DPR sebanyak 68 orang, sehingga nilai satu kursi DPR sama saja dengan mewakili minimum 338.000 pemilih. Bandingkan dengan perhitungan untuk satu kursi anggota DPD yang bisa maksimum bernilai 6 juta pemilih. Dari analisis ini sangat nyata bahwa potensi anggota DPD lebih mencerminkan realitas politik sebagai wakil rakyat sejati.

Namun sayang, perangkat peraturan perundangan yang sekarang ada ternyata belum memberikan ruang gerak yang luas terhadap keberadaan, fungsi dan peran anggota DPD. Hal itu terjadi karena parpol yang sekarang menduduki kursi DPR lebih banyak berorientasi pada kepentingan politiknya sendiri.  Terkesan, produk peraturan perundangan masih “mengebiri” peran strategis anggota DPD yang berasal dari unsur non partisan tersebut.

Maka, pasca Pemilu 2004 nanti, ketika anggota DPD mengikuti SU MPR harus berjuang untuk melakukan revisi UUD 1945 (yang sudah diamandemen ketiga) agar peran strategis DPD lebih dimaksimalkan. Dari langkah perjuangan ini bakal terbuka peluang untuk mewujudkan UU Pemilu dan UU Susduk yang lebih representatif. Konsekuensinya, DPR hasil Pemilu 2004 harus merevisi UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu dan UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk.

Bahkan, tidak mustahil bakal deras tuntutan agar ada UU baru yang mengatur pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) dipilih secara langsung oleh rakyat seperti pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2004. Pada konteks, pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat inilah sebenarnya empat anggota DPD di tiap propinsi punya peluang besar untuk dipilih menjadi gubernur  dan wakil gubernur. Sebab, anggota DPD tersebut sudah punya konstituen riil dalam pemilu 2004 yang memilih dirinya secara langsung. Ini beda dengan kualitas gubernur dan wakil gubernur yang sekarang dipilih oleh maksimum 100 anggota DPRD propinsi yang bersangkutan.