jump to navigation

Rencana Interpelasi DPR Jalan Terus dan Aman November 10, 2004

Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].
Tags: , ,
trackback

Oleh Slamet Hariyanto

Belum genap satu bulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa, DPR RI akan menggunakan hak interpelasi terkait soal pengangkatan Panglima TNI yang belakangan memicu kontroversi. Sebanyak 49 anggota DPR dari beberapa fraksi mendatangani pengajuan hak interpelasi dan suratnya diserahkan kepada ketua DPR Agung Laksono. Gerakan ini dimotori anggota fraksi yang selama ini dikenal dari kubu Koalisi Kebangsaan dan didukung satu orang dari Fraksi PAN, meskipun parpol pimpinan Amien Rais ini berada di kubu Koalisi Kerakyatan.

Ada 5 (lima) pertanyaan yang diajukan kepada SBY melalui hak interpelasi nanti. Pertama, dalam kaitannya dengan surat presiden nomor 41/Pres/1010/2004 dalam berbagai hal, apakah presiden masih konsisten pada pernyataan sebelumnya bahwa pemerintahan yang dipimpinnya merupakan kesinambungan pemerintahan sebelumnya.   

Kedua, apa yang dimaksudkan oleh presiden mengenai konsolidasi pemerintahan pasca pemilu dan relevansinya terhadap kesinambungan pimpinan TNI. Ketiga, apakah presiden bermaksud menjadikan TNI sebagai alat kekuasaan politik pemerintahan yang dipimpinnya, sehingga presiden perlu melakukan penataan kepemimpinan puncak TNI secara menyeluruh.

Keempat, apakah benar berita-berita yang tersiar bahwa presiden tidak menghendaki kepemimpinan DPR dan alat kelengakapan DPR dipimpin oleh anggota-anggota yang bukan berasal dari partai pendukung presiden. Kelima, apakah presiden turut bertanggungjawab atas pernyataan Mensesneg (Yusril Ihza Mahendra) pada 1 Nopember 2004 yang mengatasnamakan presiden, untuk melarang para menteri kabinetnya menghadiri rapat kerja DPR yang bertujuan mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah dan pelaksanaan UU.        

Mencermati proses dan substansi materi yang terkandung dalam interpelasi ini, sangat kental dengan dinamika politik yang terjadi di DPR, terutama saling berhadapannya dua kekuatan politik yakni Koalisi Kebangsaan dan Koalisi Kerakyatan. Rencana interpelasi itu pasti berjalan terus hak DPR untuk itu dilindungi pasal 27 UU nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk. Bahkan mekanisme pengajuan hak interpelasi juga dijabarkan dalam Tata Tertib DPR yang mensyaratkan minimal diusulkan 13 anggota DPR dari fraksi berbeda.

Keberanian anggota DPR untuk menggunakan hak interpelasi ini, terlepas dari substandi materinya, bakal berimbas kepada DPRD propinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Paling tidak, DPRD punya contoh tentang keberanian moral untuk melakukan hak interpelasi kepada kepala daerah untuk menyikapi kebijakan-kebijakan di tingkat lokal. Karena hak interpelasi adalah hak lembaga legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Tingkat kepuasan DPR terhadap jawaban dan penjelasan menyangkut materi interpelasi ini sangat berhubungan erat dengan penggunaan hak-hak berikutnya, yakni hak angket dan hak menyatakan pendapat. Dari sisi inilah letak nilai politisnya pernyataan Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno yang memberi sinyal supaya SBY segera melakukan introspeksi agar interpelasi itu tidak berlanjut.

Karena, ancaman versi Soetardjo, interpelasi itu berpotensi untuk membuka kemungkinan melahirkan mosi tidak percaya kepada pemerintahan SBY. Tokoh gaek PDIP itu terkesan menilai sikap politik SBY banyak dipengaruhi orang-orang sekitarnya, sehingga berdampak buruk terhadap hubungan pemerintah dan lembaga DPR. Segawat itukah kelanjutan dari proses usulan hak interpelasi yang diajukan 49 anggota DPR kali ini?

Publik punya prediksi biasa saja tentang rencana interpelasi ini karena latar belakang kesenjangan politik di DPR akan berakhir. Hal itu ditunjukkan adanya perkembangan kearah positip bakal terjadi rujuk politik antara Koalisi Kebangsaan (plus PKB) dan Koalisi Kerakyatan (plus PPP) yang bersedia menyelesaikan persoalan secara musyawarah mufakat. Artinya kepemimpinan ganda di semua komisi DPR akan segera berakhir dengan kompromi politik.

Jika kondisi normal itu tercapai, maka sosok interpelasi yang kini sedang bergulir itu hanya akan berlangsung datar-datar saja. DPR silakan meneruskan menggunakan hak interpelasi dan pemerintahan SBY juga bisa meladeninya dengan kepala dingin. Selain jawaban tertulis yang konstitusional dari pemerintah, sangat penting juga dipikirkan tentang figur siapa yang harus mewakili pemerintah dalam menjawab interpelasi DPR. Figur yang paling pas untuk memerankan tugas ini adalah SBY sendiri.

Meskipun dalam manajemen pemerintah bisa dibenarkan menggunakan jubir, SBY disarankan lebih berhati-hati dalam memilih orang yang ditugasi untuk melontarkan statemen kepada publik. Tidak semua isu bisa dengan efektif dilontarkan melalui jubir. Terkadang diperlukan statemen langsung secara resmi dari SBY untuk hal-hal yang sangat krusial. Menjawab interpelasi DPR (kalau jadi), SBY lebih baik maju sendiri untuk menyampaikan jawaban. Hal itu sangat positip untuk menjaga hubungan antar lembaga negara. Karena, presiden SBY telah  mendapat mandat dari rakyat yang memilihnya secara langsung.