jump to navigation

Partai Gurem Punya Hak Usung Calon Kepala Daerah Maret 24, 2005

Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].
Tags: , ,
trackback

Oleh Slamet Hariyanto

Parpol kecil yang tidak memiliki kursi di DPRD berdasarkan hasil pemilu legislatif 2004 kini boleh bernafas lega. Mereka bisa mengusung calon dalam Pilkada, asalkan mampu mengumpulkan akumulasi suara 15 persen dari suara sah dengan cara gabungan dengan parpol lainnya. Peluang ini muncul setelah Selasa (22/3) Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusannya soal judicial review UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Putusan itu diambil MK terkait permohonan judicial review 11 parpol gurem dari Propinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Otomatis putusan MK ini mengubah proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia yang akan menyelengarakan pilkada. Proses persiapan pencalonan di pilkada yang sudah berjalan selama ini hanya dilakukan parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 15 persen dari perolehan kursi di DPRD masing-masing. Ketentuan ini mengebiri hak politik parpol gurem yang tidak memiliki kursi di DPRD. Akibatnya, arogansi parpol di DPRD makin tinggi karena parpol gurem selain mereka sepertinya dianggap sebagai warga negara kelas dua.

Sebenarnya dalam batang tubuh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak secara tegas disebutkan adanya parpol gurem untuk mengusung calon dalam pilkada. Ketentuan soal pilkada dalam UU ini diatur pada pasal 56 sampai dengan pasal 128 yang dibagi dalam 7 paragraf. Tentang peserta pilkada, diatur dalam pasal 59. Isinya, pertama (ayat 1), peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.    

Kedua (ayat 2), partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD  di daerah yang bersangkutan. Ketiga (ayat 3), partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.

Keempat (ayat 4), dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Kelima (ayat 5), partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan (ada 11 persyaratan kelengakapn administratif). Keenam (ayat 6), partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. Ketujuh (ayat 7), masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama tujuh hari terhitung sejak pengumuman perdaftaran pasangan calon.

Dari rumusan tersebut, agaknya rambu-rambu larangan mengusung calon dalam pilkada bagi parpol gurem ternyata tidak ada pasal dan ayatnya. Tetapi, hak parpol gurem itu justru dikebiri dalam Penjelasan atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengebirian hak parpol gurem itu tertuang secara tegas dalam penjelasan pasal 59 ayat 1 yang berbunyi : partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Rumusan yang merugikan posisi politis parpol gurem ini sejak Selasa (22/3) sudah tawat riwayatnya setelah MK mengeluarkan putusan judicial review UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini bakal muncul manuver politik yang dilakukan parpol gurem di tiap daerah dalam menyongsong pelaksanaan pilkada. Ada dua model yang dimunculkan parpol gurem dalam masalah ini.

Pertama, mereka akan menghimpun kekuatan parpol gurem sehingga membentuk koalisi dengan target minimal 15 persen dari perolehan suara sah pada pemilu legislatif 2004 lalu. Kekuatan ini menjadi modal utama dari parpol gurem untuk mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPU daerahnya masing-masing. Suara mereka pasti sangat lantang untuk mengusulkan pengunduran jadual pelaksanaan tahapan pilkada yang sudah disusun oleh KPUD.

Kedua, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama beberapa parpol gurem lainnya, mereka akan melakukan koalisi dengan parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD. Koalisi ini dilakukan karena parpol yang memiliki kursi di DPRD sudah melakukan persiapan pencalonan pilkada lebih matang. Bahkan proses konvensi di masing-masing parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD sudah hampir rampung. Akan ada format baru menyertai koalisi model yang terakhir ini. Parpol gurem yang menyatakan koalisi dengan parpol yang memiliki kursi di DPRD, pasti mengajukan beberapa opsi politik sebagai persyaratan dukungan. Konstalasi politik di daerah pasti berubah lagi disesuaikan dengan realitas politik yang ada.

Namun, harus diantisipasi sedini mungkin tentang kemungkinan timbulnya konflik baru di masing-masing parpol gurem atau koalisi antar parpol gurem ini. Jika faktor ini tidak mampu diatasi, maka bisa berakibat parpol gurem tidak berhasil memenuhi jadual pendaftaran calon dalam pilkada yang sudah ditentukan oleh KPUD. Artinya, sia-sia pula peluang yang ada karena tidak bisa dimanfaatkan dengan baik oleh parpol gurem gara-gara konflik internal di tubuh partainya.