Gerakan Pembaruan PDIP Resmi Goyang Megawati April 7, 2005
Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].Tags: abdul madjid, arifin panigoro, didik supriyanto, kwik kian gie, laksama sukardi, noviantika nasution, roy bb Janis, sophan sophiaan, sukowaluyo mintahardjo
trackback
Oleh Slamet Hariyanto
Kongres II PDIP di Bali, ternyata bukan akhir dari konflik di internal parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri itu. Hasil keputusan konggres kini digugat oleh kader-kader PDIP di tingkat elit. Motor penggerak gugatan terhadap hasil konggres itu baik di tingkat pusat maupun daerah sepakat meneruskan perjuangannya untuk meluruskan hasil konggres yang dianggap menyalahi AD/ART partai.
Bentuk perjuangan kelompok ini Senin (4/4) di Jakarta dikongkretkan dengan deklarasi Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) Gerakan Perbaruan PDIP. Roy BB Janis, Didik Supriyanto, Tjandra Widjaya masing-masing ditunjuk menjadi ketua, sekretaris dan bendahara pelaksana harian PKN. Sejumlah senior PDIP juga menduduki jabatan penting di PKN seperti Sophan Sophiaan, Arifin Panigoro, Laksamana Sukardi, Sukowaluyo, Noviantika Nasution dan kawan-kawan.
Menurut mereka, pembentukan Gerakan Pembaruan PDIP dimaksudkan sebagai gerakan moral untuk meluruskan hasil kongres II yang dinilai cacat hukum seperti telah diamanatkan oleh 152 utusan konggres yang walk out (WO). Untuk itu mereka bertekad tidak akan keluar dari PDIP. Sehingga wacana pembentukan parpol baru seperti yang disarankan Megawati jelas-jelas ditolak oleh para pentolan Gerakan Pembaruan PDIP.
Langkah politik yang mereka lakukan masih berorientasi ke sektor internal PDIP juga. Pertama, mengajukan gugatan hukum yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Kedua, melaporkan kemelut PDIP kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) agar departemen ini tidak menerima pendaftaran kepengurusan baru DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PDIP hasil konggres II. Alasannya, kepengurusan baru tersebut bermasalah karena melanggar AD/ART dan UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Partai Politik.
Ketiga, melaporkan kepada KPU agar lembaga penyelenggara pemilu ini tidak mengakui kepengurusan DPN PDIP hasil konggres II untuk mengikuti Pemilu 2009. Keempat, agar membentuk Gerakan Pembaruan PDIP di semua tingkatan (propinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa). Kelima, memperjuangkan terlaksananya Kongres Luar Biasa (KLB) PDIP setelah momentumnya dianggap tepat.
Sampai pada tahapan ini perpecahan internal PDIP sangat serius. Uniknya, Gerakan Pembaruan PDIP tidak mempersoalkan terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum DPN PDIP hasil konggres II di Bali. Yang mereka persoalkan adalah mekanisme penyusunan kepengurusan DPN yang masih menggunakan formatur tunggal. Atas dasar ini menjadi penting apa yang menjadi sikap Megawati dalam menghadapi Gerakan Pembaruan PDIP. Karena mereka terdiri dari tokoh-tokoh senior dan termasuk pendiri PDIP yang juga mengerti betul AD/ART partai ini.
Tentunya DPN PDIP tidak bisa gegabah mengambil sikap pemecatan terhadap aktifis Gerakan Pembaruan PDIP. Meskipun hasil konggres II telah memberi amanat untuk memecat kader PDIP yang dianggap berkhianat terhadap partai. Persoalannya, agak kesulitan mencarikan pasal di AD/ART untuk menuduh Gerakan Pembaruan PDIP telah melakukan pengkhiatan terhadap partai. Sedangkan di internal DPN PDIP juga belum terjamin aman karena Megawati juga mengancam akan mengganti susunan pengurus DPN PDIP bila dalam enam bulan terbukti tidak bisa bekerja maksimal untuk partai.
Maka selama enam bulan ke depan ini bakal terjadi peta baru di PDIP sesuai dengan realitas politik yang ada. Gerakan Pembaruan PDIP dikejar percepatan waktu untuk mengembangkan sayap politiknya ke daerah-daerah. Gerakan mereka ini akan memiliki pengaruh signifikan pada penyelenggaraan konferda dan konfercab di daerah-daerah. Gerakan Pembaruan yang dalam jargon politiknya masih resmi bermain di internal PDIP itu pasti memberi inspirasi agar suksesi di daerah lebih berjalan demokratis.
Semakin banyak ketidakpuasan terhadap hasil konferda dan konfercab yang dianggap tidak berjalan secara demokratis, maka makin subur pula tumbuhnya dukungan terhadap Gerakan Pembaruan PDIP di daerah-daerah. Dan proses percepatan waktu untuk menuju KLB hanya dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, jika putusan Pengadilan Negeri Denpasar memenangkan gugatan hukum Gerakan Pembaruan PDIP. Secara otomatis hasil konggres II di Bali dianggap batal demi hukum, untuk itu perlu diadakan KLB.
Kedua, pihak depkumham merespon laporan Gerakan Pembaruan PDIP sehingga pengakuan secara yuridis DPN PDIP menjadi kendala politis secara nasional. Faktor ini akan menjadi landasan KPU untuk tidak menerima DPN PDIP dalam tahapan persiapan Pemilu 2009. Pintu penggembosan terhadap PDIP dalam Pemilu 2009 telah terbuka lebar. Kondisi seperti ini memberi peluang masuknya intervensi pihak luar yang punya kepentingan agar PDIP tidak menjadi besar lagi. Dan aktor di Gerakan Pembaruan PDIP yang punya kemampuan untuk kerjasama dengan pihak eksternal itu ada pada diri Arifin Panigoro dan Laksamana Sukardi.

