jump to navigation

Gerakan Revolusioner Pemberantasan Korupsi Januari 19, 2006

Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].
Tags: , , , , , ,
trackback

Oleh Slamet Hariyanto

Dua tahun sudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dan menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat konstitusi. Dari segi politis, KPK sangat berpotensi karena merupakan hasil proses supremasi hukum. Pembentukannya berdasarkan berbagai kebijakan yang tertuang dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang kemudian juga dituangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tiga macam. Pertama, korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Kedua, korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Ketiga, korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit satu milyar rupiah.

Sesuai dengan kerangka tugas dan wewenangnya itulah KPK selama dua tahun berkiprah menuai pujian dan kritikan. Sejumlah kasus korupsi sudah mampu dijaring oleh KPK. Statistik capaiannya memang meningkat dari tahun pertama hingga tahun kedua. KPK telah mampu menjerat beberapa pejabat tinggi dan orang penting dengan pasal korupsi. Mereka yang terjerat tersebut selama ini terkesan tidak terjangkau oleh kepolisian dan kejaksaan. Itulah sebagian dari pujian yang dialamatkan kepada KPK selama ini, lebih-lebih setelah presiden menerbitkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, ada penilaiaan bahwa dalam menjalankan operasinya KPK masih dianggap “tebang pilih”. Karena beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi justru tidak pernah tersentuh oleh KPK. Disinyalir karena mereka punya kedekatan dengan pihak penguasa saat ini. Kritikan ini cukup mengemuka dan perlu direspon positif oleh KPK dalam menjalankan tugasnya pada tahun ketiga ini.

Meskipun, harus diakui bahwa KPK memiliki kelemahan dan kendala yang bisa menghambat pencapaian kinerja secara optimal. Kendala internal yang dimiliki KPK adalah keterbatasan sarana, prasarana, dan SDM. Secara eksternal, kendala utama KPK terletak pada kelemahan UU. Dengan kata lain, KPK terkesan sebagai lembaga superbodi, tapi dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan, ternyata terpaksa menggunakan cara-cara tradisional.

Ke depan, kerja KPK menghadapi tantangan yang tidak ringan bila dilihat dari mengguritanya praktek korupsi di Indonesia. Persepsi publik terhadap praktek korupsi itu dapat dibaca dari “pemaparan” hasil survei Barometer Korupsi Global yang dilansir Tranparency International Indonesia (TII) menyambut Hari Anti Korupsi 2005. Hasil survei yang diumumkan ketua dewan pengurus TII Todung Mulya Lubis itu menempatkan parpol sebagai lembaga paling korup. Peringkat dibawahnya ditempati (parlemen, polisi, bea cukai), peradilan, penegak hukum pajak, media massa, LSM, institusi keagamaan.

Ungkapan Todung, Jum’at 23 Desember 2005 setelah bertemu Presiden SBY itu sebenarnya hanya mengulang pemaparan serupa yang secara internasional pernah diumumkan TI di Berlin, Jerman, 9 Desember 2005. Namun beberapa pihak terutama dari petinggi parpol justru kebakaran jenggot dalam menanggapi pengumuman Todung dan kawan-kawan. Temuan TII ini membuat publik setuju dengan pendapat bahwa korupsi di Indonesia sudah memasuki tingkat darurat. Karena itu penanganannya perlu menggunakan cara-cara darurat dan revolusioner.

Pendapat ini dilontarkan ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Yogyakarta Denny Indrayana dalam diskusi Seleksi Ulang Hakim Agung di Jakarta baru-baru ini. Logika hukum yang digunakan Denny sungguh menarik, karena korupsi sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga dalam upaya memberantasnya diperlukan cara luar biasa pula. Secara lugas Denny mengusulkan perlunya SBY menerbitkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti UU) pemberantasan korupsi.

Di luar itu, pemerintah juga perlu mendorong agar lebih dikongkretkan mekanisme partisipasi masyarakat dalam ikut memberantas korupsi. Di daerah-daerah harus ditumbuhkan berdirinya LSM yang bergerak di bidang pemantauan dan pemberantasan korupsi. Lewat LSM ini partisipasi masyarakat di daerah dapat lebih digairahkan. Hal ini dianggap penting karena KPK tidak memiliki cabang di daerah.

Dan tidak kalah pentingnya adalah peranan peguruan tinggi baik negeri maupun swasta di daerah-daerah. PTN dan PTS yang kini sudah menyebar di tiap kota dan kabupaten harus didorong untuk melakukan gerakan anti korupsi. Caranya dengan mendirikan pusat kajian antikorupsi di tiap PTN dan PTS. Para aktifis pusat kajian ini dapat dibantu oleh KPK dalam memberikan penataran yang menyangkut manajemen kelembagaan dan teknis operasionalnya.