PDIP Punya Kawan Oposisi Sementara di Senayan Januari 26, 2006
Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].Tags: impor beras, uu nomor 22 tahun 2003
trackback
Oleh Slamet Hariyanto
Peta politik di Senayan mengalami perubahan aliansi ketika sejumlah anggota DPR menggalang kekuatan mengajukan usul hak interpelasi dan hak angket soal impor beras. PDIP cukup getol menolak rencana pemerintah impor beras. Gerakan politik PDIP itu tidak lepas dari sikap oposisi terhadap pemerintahan SBY-JK sejak tahun 2004. Sikap all out PDIP kali ini mendapat respon positif dari beberapa parpol yang selama ini dikenal sebagai pendukung pemerintah.
Parpol dimaksud adalah yang memiliki kekuatan di DPR seperti PKS, PAN, PKB, PPP, PBR, dan PDS dan sejumlah parpol kecil yang tergabung dalam Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD). Itulah konfigurasi politik di Rapat Raripurna DPR, Selasa (17/1), PDIP dan aliansi barunya menang voting mengalahkan kekuatan PG, PD dan PBB. Kondisi ini berbeda dengan sikap mereka dalam menghadapi kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM beberapa bulan yang lalu. Waktu itu mereka membela kebijakan pemerintah, sehingga praktis PDIP hanya sendirian menentang. Hal yang sama juga terjadi ketika menyikapi soal calon panglima TNI baru-baru ini.
Bisa dibilang dalam pertarungan usulan hak interpelasi dan angket soal impor beras ini, parpol pendukung pemerintah kalah telak. Wajar saja bila pemerintah kaget dan segera mengambil langkah tertentu. Langkah terpadu yang diambil pemerintah itu dengan memanggil para menteri yang parpol induknya mendukung usulan hak interpelasi dan angket di DPR. Disusul acara pertemuan politik antara SBY dengan para petinggi parpol yang bersangkutan.
Disini sangat dipertaruhkan kredibilitas kekuatan PDIP dan aliansi barunya dalam hal menjaga sikap konsisten menentang impor beras. Lobi-lobi SBY terhadap para petinggi parpol itu pasti diikuti tekanan politik yang buntutnya bisa mengancam jatah kursi mereka di kabinet. Peluang perubahan sikap sejumlah parpol yang mendukung PDIP itu sangat terbuka lebar. Sebab mekanisme lanjutan dari usulan hak interpelasi dan hak angket soal impor beras itu masih harus melalui sejumlah proses panjang di DPR. Proses politik di DPR tersebut bisa memakan waktu satu bulan lebih.
Hak interpelasi menurut UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk pasal 27 huruf (a), adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan hak angket yang diatur dalam pasal 27 huruf (b), adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31 dalam UU Susduk ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk menjabarkan tata cara pelaksanaan hak interpelasi dan angket yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Dalam proses lanjutan pembahasan hak interpelasi dan angket soal impor beras ini ada beberapa celah pada klausul tatib DPR yang memungkinkan masing-masing kekuatan, terutama pemerintah untuk melunakkan sikap politik para penentangnya.
Maka realitas politik berikutnya ada beberapa kemungkinan yang mewarnai kelanjutan hak interpelasi dan angket soal beras impor. Pertama, kekuatan pengusul hak interpelasi dan angket, tetap solid. PDIP tetap mendapat dukungan penuh PKS, PAN, PKB, PPP, PBR, dan PDS dan sejumlah parpol kecil yang tergabung dalam Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD). Pada kondisi ini pemerintah kalah dan harus melakukan revisi kebijakannya impor beras. Pamor parpol-parpol pendukung hak interpelasi dan angket akan naik drastis di mata rakyat khususnya kalangan petani. Sebaliknya, pamor PG, PD, dan PBB merosot.
Kedua, kekuatan pengusul hak interpelasi dan angket tidak solid. PDIP mulai ditinggalkan sebagian atau semua parpol yang selama ini bergabung satu sikap soal impor beras. Dalam kondisi ini PDIP kembali pada posisi sendirian sebagai kekuatan oposisi terhadap pemerintahan SBY-JK. Perubahan sikap parpol-parpol diluar PDIP ini dilatarbelakangi ancaman pencopotan kadernya di kursi kabinet. Tapi, ada satu parpol yang menarik untuk diikuti perkembangan sikapnya, yakni PKS. Parpol pimpinan Tifatul Sembiring ini sudah berkoar tidak takut kehilangan kursi menteri akibat sikap kritisnya terhadap pemerintah.
Lewat ketua Fraksi PKS di DPR Mahfudz Siddiq, sikap tidak gentar dengan siap menanggung segala resiko itu sudah dilontarkan kepada publik. Mahfudz berargumen bahwa kalau sikap partainya dianggap menganggu dan mengancam pemerintah, presiden punya hak prerogatif memberhentikan menteri-menteri dari PKS. Bagi PKS soal pencopotan menteri itu tidak ada masalah.
Artinya kalau PKS tetap konsisten dengan sikap politiknya, maka PDIP minimal masih punya satu kawan oposisi dalam menentang impor beras kali ini. Itulah realitas politik di Senayan pada awal tahun 2006 yang cukup signifikan menaikkan pamor PDIP di mata publik. Karena kenyataannya PDIP punya kawan oposisi sementara di parlemen dalam gerakan awal menggalang penolakan impor beras. Kawan oposisi sementara itu bisa meninggalkan PDIP sewaktu-waktu selama dalam proses pembahasan hak interpelasi dan angket DPR.

