jump to navigation

Sikap Politik TNI tentang Hak Pilih Prajurit Maret 2, 2006

Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].
Tags: , , , , , , , ,
trackback

Oleh Slamet Hariyanto

Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2006 yang digelar Senin (27/2) cukup lugas dalam mengambil keputusan soal hak pilih prajurit pada Pemilu 2009. Di tengah derasnya polemik seputar perlunya anggota TNI diberi hak pilih seperti warga negara RI lainnya itu, Rapim TNI memutuskan tiga landasan dalam menyikapi pemilu. Pertama, TNI akan berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam mengaplikasikan aspirasi politiknya. Kedua, TNI konsisten pada sikap netralitas. Ketiga, TNI harus mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara diatas kepentingan pribadi dan institusi.

Wacana perlunya prajurit diberi hak pilih dalam pemilu itu dilontarkan Endriarto Sutarto beberapa hari sebelum lengser dari jabatan Panglima TNI. Sutarto menilai sebagai pelanggaran HAM apabila prajurit dilarang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Sikap pro kontra pun bermunculan. Sejumlah kalangan menentang gagasan Sutarto. Mereka adalah aktivis LSM pemerhati demokrasi dan HAM. Mantan ketua MPR Amien Rais pun ikut-ikutan menolak gagasan TNI diberi hak pilih. Menhan Yuwono Soedarsono hanya setuju bila TNI diberi hak pilih pada Pemilu 2014 bukan pada Pemilu 2009. Panglima TNI Djoko Suyanto berjanji akan melakukan kajian internal soal hak pilih prajurit.

Terlepas dari ada atau tidak adanya unsur politis dibalik wacana Sutarto itu, wacana yang dilontarkan erat kaitannya dengan kelemahan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota Legislatif. Ketentuan mengenai hak pilih prajurit itu terdapat pada pasal 145 UU ini. Bunyinya adalah dalam Pemilu tahun 2004, anggota TNI dan anggota Kepolisian RI tidak menggunakan hak pilihnya. Penjelasan pasal 145 ini hanya singkat yakni “cukup jelas”. Rumusan ini termasuk “pasal karet” yang membuka peluang berbeda dalam menafsirkannya.

Tafsiran pertama, UU Nomor 12 Tahun 2003 semacam memberi “janji” bahwa pasca Pemilu 2004 anggota TNI dan Polri diberi hak mengikuti coblosan dalam pemilu. Artinya pada Pemilu 2009 sudah waktunya anggota TNI dan Polri diberi hak memilih. Kelompok yang setuju terhadap penafsiran ini menanggap bahwa amandemen UU Nomor 12 Tahun 2004 seharusnya tidak mengotak-atik pasal 145. Kalau dilakukan amandemen, maka rumusannya harus dipertegas yang substansinya menjurus kepada anggota TNI dan Polri diberi hak pilih. Logika yuridis ini yang dipakai sebagai argumentasi oleh kalangan akademisi dan komponen lainnya yang cenderung setuju dengan wacana yang dilontarkan Sutarto.

Tafsiran kedua, cenderung menganggap pasal 145 tidak otomatis memberi jaminan kepada anggota TNI dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009. Bahkan, rumusan pasal ini diharapkan dapat dipangkas dalam amandemen UU Nomor 12 Tahun 2003. Mereka tidak akan memberi kesempatan kepada anggota TNI dan Polri menggunakan hak pilih. Minimal mereka akan menjuruskan kepada “pasal karet” baru yakni dalam Pemilu 2009, anggota TNI dan anggota Kepolisian RI tidak menggunakan hak pilihnya.

Kini wacana Sutarto sudah masuk dalam lanjutan “pertempuran politis” yang pada saatnya nanti akan menjadi tarik ulur kepentingan antara DPR dan pemerintah. Rapim TNI sudah merumuskan langkah antisipatif. Bahkan, Mabes TNI akan membuat jajak pendapat di kalangan prajurit. Jika hasil jajak pendapat menunjukkan mayoritas prajurit setuju menggunakan hak pilihnya, maka akan dibuatkan pedoman internal sebagai panduan politik.

Mungkin hal ini yang dimaksud Djoko Suyanto sebagai proses yang bersifat bottom up. Barangkali wujudnya nanti akan mirip dengan sikap resmi ormas seperti NU dan Muhammadiyah yang secara institusi netral dan memberi kebebasan kepada anggotanya untuk memilih aspirasi politik sesuai dengan hati nuraninya. Tapi Djoko juga menyebut faktor lainnya yang bersifat top down, tentunya hal ini tergantung dari sikap para petinggi TNI termasuk presiden sebagai panglima tertinggi. Di sisi inilah terletak kemauan pemerintahan SBY-JK mengenai perlu tidaknya anggota TNI-Polri diberi hak pilih dalam pemilu.

Alangkah lengkapnya, bila sikap TNI yang dirumuskan dalam Rapim TNI itu juga dilakukan oleh jajaran Polri. Sehingga, jajak pendapat akan menjadi lengkap karena berasal dari tiga kesatuan di TNI yakni AD, AL, AU ditambah dari jajaran Polri. Sebab, substansi yang dimaksud dalam pasal 145 UU Nomor 12 Tahun 2003 tersebut secara tegas menyebutkan hak pilih anggota TNI dan anggota Polri. Sikap resmi TNI dan Polri menjadi penting untuk referensi DPR dan pemerintah dalam proses amandemen UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota Legislatif.

Dalam hal jajak pendapat, lebih punya makna secara signifikan bila petinggi TNI dan Polri juga memberi kesempatan kepada lembaga survei independen untuk melakukan penelitian secara terpisah. Sehingga, hasil jajak pendapat yang dilakukan pihak institusi TNI dan Polri memiliki pembanding secara ilmiah. Keterlibatan lembaga survei independen ini sangat penting bagi TNI dan Polri dalam menentukan sikap resminya mengenai perlu tidaknya prajurit diberi hak pilih dalam pemilu.

Dengan demikian, pembahasan amandemen UU Pemilu di DPR nanti tidak didominasi kepentingan sempit dari parpol-parpol yang memiliki kursi di lembaga legislatif. Mereka wajib mendengarkan aspirasi anggota TNI dan Polri sebagai subyek penting yang menjadi bahasan dalam menentukan keputusan politik berupa amandemen UU Pemilu. Sebab, lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemilu Anggota Legislatif yang disahkan pada 11 April 2003 yang lalu, merupakan produk DPR-RI periode 1999-2004 yang didalamnya terdapat 10 persen anggota dari Fraksi TNI-Polri. Maka ketika membahas amandemen UU ini sudah sepatutnya bila aspirasi anggota TNI dan Polri yang kini berada diluar lembaga legislatif ikut dijadikan pertimbangan penting.