Perda Kota Rawan Gugatan Februari 20, 2007
Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].Tags: gugatan, MA, perda
trackback
Oleh Slamet Hariyanto
Kota Surabaya setiap tahun selalu memproduksi Peraturan Daerah (perda). Ada dua kategori perda yang diproduksi yakni perda baru, dan perda revisi. Apa pun kategorinya, produksi perda selalu memiliki latar belakang yang sama. Perda baru, diciptakan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pemda dalam mengembang fungsi pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini sekaligus untuk memberi payung hukum terhadap kebijakan pemda yang harus sinkron dengan perkembangan masyarakat.Perda revisi, diciptakan karena menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, dan substansi perda lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sedangkan perkembangan masyarakat selalu mengalami perubahan seiring dengan kemajuan teknologi.
Tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Disamping itu juga dilaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
September 2007 ini Komisi B (perekonomian dan keuangan) DPRD Surabaya menagih janji Pemkot soal penertiban papan reklame. Hal itu disampaikan Yulyani, anggota Komisi B dari PKS. Dia meragukan keseriusan Pemkot, karena di lapangan banyak pelanggaran yang sengaja dibiarkan tanpa ada tindakan penertiban.
Kritikan anggota Komisi B itu seperti gayung bersambut dengan rekan-rekannya di Komisi A (pemerintahan) DPRD Surabaya terhadap banyaknya pelanggaran reklame. Berdasarkan data Komisi A, hampir 90 persen reklame di kota ini melanggar Perda. Bentuk pelanggaran reklame bermacam-macam, misalnya manipulasi ukuran, jarak ntar papan, area penataan, reklame tanpa izin, tidak ada asuransi, tidak mencantumkan nama biro iklannya dan habis masa izinnya.
Penilaian Komisi A, kesemawrutan reklame itu sumbernya karena kelemahan aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaran Reklame dan Pajak Reklame. Bahkan beberapa anggota Komisi A mendesak supaya perda tersebut segera direvisi.
Lantangnya suara yang bernada gugatan dari unsur dewan ini terasa janggal bila dilihat dari kaca mata politik dan hukum. Sebab, Perda Nomor 8 Tahun 2006 digodok dan disahkan oleh DPRD Surabaya periode 2004-2009. Dan kini digugat oleh anggota dewan pada periode yang sama.
Sesuai dengan mekanisme pembahasan perda, pengesahannya melalui rapat paripurna dewan. Sebelum forum pengesahan itu, sejumlah tahapan harus dilalui untuk mengawal draf rancangan perda sampai menjadi perda. Mekanisme itu diatur dalam Tatib DPRD Surabaya.
Tim dewan yang ditugasi untuk membahas secara detil sebuah rancangan perda, diserahkan kepada salah satu alat kelengkapan DPRD. Nama tim tersebut adalah panitia khusus (pansus) yang keberadaan dan lingkup tugasnya diatur dalam pasal 68 ayat (1) hingga ayat (10) Tatib DPRD Surabaya.
Pansus dibentuk dengan keputusan DPRD atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan panitia musyawarah (panmus) dengan persetujuan rapat paripurna. Anggota pansus terdiri atas anggota komisi terkait yang mewakili semua unsur fraksi. Hasil kerja pansus dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
Maka, secara prosedur pengambilan keputusan, Perda Nomor 8 Tahun 2006 yang diproduksi DPRD Surabaya periode 2004-2009 menjadi sangat janggal apabila digugat oleh sekelompok anggota dewan yang tergabung dalam salah satu komisi tertentu. Padahal kelompok penggugat tersebut, lewat fraksinya masing-masing juga terlibat dalam persetujuan pengesahan perda ini.
Jika benar bahwa materi perda betul-betul dinilai tidak relevan dengan kebutuhan penertiban reklame, patut dipertanyakan kualitas kerja pansus Perda Nomor 8 Tahun 2006. Pada waktu rapat paripurna pengesahan perda tersebut, posisi para penggugat itu ada dimana?
Sepertinya mereka tidak mencermati materi rancangan perda yang sudah digodok pansus. Padahal pengesahan perda ini juga mendapat persetujuan dari masing-masing fraksi. Unsur dewan menggugat Perda Nomor 8 Tahun 2006 ini sama saja mereka menggugat dirinya sendiri.
Selain itu, ada juga perda lainnya yang digugat unsur dari luar dewan. Bahkan, kualitas gugatannya cukup serius. Yakni, gugatan LBH Surabaya terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pengesahan Perda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya 10 Januari 2007.
LBH Surabaya sudah mendaftarkan uji materiil perda ini kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan LBH Surabaya cukup tegas yakni minta MA membatalkan Perda Nomor 2 Tahun 2007.
Mengapa? Karena minimal ada enam hal dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Yakni, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penyelenggara Negara Bebas KKN, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jika nantinya MA mengabulkan uji materiil ini, maka nama besar pemkot dan DPRD Surabaya benar-benar dipertaruhkan. Kesan publik pasti memberi stempel bahwa pemkot dan DPRD tidak paham peraturan perundang-undangan. Akibatnya perda yang dibuat menjadi rawan gugatan karena cacat hukum.
Ke depan, pemkot dan DPRD Surabaya dalam mempersiapkan rancangan perda harus tanggap terhadap aspirasi masyarakat. Hal itu perlu dilakukan supaya materi perda yang akan dibahas dan disahkan DPRD bersama kepala daerah, benar-benar dapat diberlakukan secara efektif dan tidak rawan gugatan.

