Andaikata DPRD Menolak PP Nomor 37 Tahun 2006 Februari 22, 2007
Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].Tags: apbd, dprd, lsm, pp nomor 37 tahun 2006, surabaya
trackback
Oleh Slamet Hariyanto
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD telah menjadi bola panas yang membuat makin terpuruknya citra wakil rakyat di mata publik. Keluarnya PP benar-benar menjadi pisau bermata dua, sulit dibedakan antara tujuan menyejahterakan anggota DPRD dan jebakan ke arah korupsi massal. Melihat komposisi anggota DPRD di berbagai daerah dan sikap elit parpol induknya masing-masing, mestinya PP Nomor 37 Tahun 2006 ditolak sejak awal sebelum muncul desakan revisi yang kini menjadi polemik berkepanjangan. Elit parpol di tingkat nasional yang menunjukkan sikap penolakan secara tegas adalah PDIP, kemudian menyusul Partai Demokrat (PD), dan PKS. Belakangan elit nasional PAN dan Partai Golkar (PG) juga mulai menyikapi agar kadernya di legislatif daerah diminta untuk tidak menolak revisi PP Nomor 37 Tahun 2006.Dengan kata lain, DPRD di berbagai daerah punya potensi kuat untuk menolak Nomor PP 37 Tahun 2006 andaikata anggotanya paham terhadap sinyal politik yang disampaikan oleh elit parpolnya masing-masing. Anggota DPRD dari PDIP, PD, PKS bisa menjadi motor penolakan terhadap PP Nomor 37 Tahun 2006.
Apalagi belakangan juga menyusul arahan elit parpol PAN dan PG yang juga menghimbau agar kadernya di DPRD menolak PP tersebut. Potensi penolakan bertambah kekuatan. Jika digabung, maka kekuatan penolakan makin bertambah dari PKB dan PDS. Elit dua parpol terakhir ini pun juga menyesalkan kadernya yang ikut demo di Jakarta menentang revisi PP Nomor 37 Tahun 2006. Artinya dilihat dari komposisi anggota DPRD asalkan mereka tanggap terhadap sikap politik parpol induknya masing-masing, tentu tidak mustahil bila PP Nomor 37 Tahun 2006 ditolak sejak awal.
Realitas politik menunjukkan bahwa uang rapelan dana komunikasi sudah diterima anggota DPRD. Gerak cepat mereka dalam mengambil uang rapelan seperti trampilnya semut disuguhi gula. Uniknya ketika ada instruksi uang rapelan harus dikembalikan ke kas daerah, mereka kedodoran. Jurus gerak lambat telah mereka lakukan yang kebetulan diberi kesempatan mencicil hingga Desember 2007.
Posisi mereka makin terjepit ketika parpol induknya masing-masing memaksa agar uang rapelan segera dikembalikan. Maka rencana mencicil pengembalian uang rapelan menjadi buyar. Dalam konteks ini, induk parpolnya terkesan cuci tangan untuk menyelamatkan muka parpolnya di mata publik.
Lengkaplah sudah posisi anggota DPRD dalam menerima risiko politik setelah menikmati manisnya uang rapelan. Sebagian uangnya sudah terlanjur dibelanjakan untuk berbagai keperluan. Caci maki dari publik, terutama dari kalangan LSM, harus didengarkan meskipun dengan kuping panas. Kini, induk parpolnya masing-masing melakukan tekanan politik untuk segera mengembalikan uang rapelan.
Yang mengenaskan, cuci tangan induk parpol itu tidak mampu mengembalikan nama baik anggota DPRD di mata publik. Pandangan masyarakat secara psikologis sudah terlanjur menempatkan anggota DPRD sebagai perampok uang rakyat. Citra negatif ini bakal melekat terhadap pribadi anggota DPRD periode 2004-2009. Pertaruhannya pada nasib mereka pada pemilu 2009 nanti.
Kalau sistem pemilu 2009 benar-benar mengetrapkan pemilihan langsung tanpa nomor urut, maka anggota DPRD tersebut masuk dalam daftar hitam di mata rakyat metropolis. Komponen LSM yang sekarang getol menolak PP Nomor 37 Tahun 2006 pasti akan melakukan kampanye negatif terhadap anggota DPRD periode 2004-2009 agar tidak terpilih lagi pada pemilu 2009.
Meskipun anggota DPRD berasal dari fraksi-fraksi dengan latar belakang platform parpol berbeda-beda, harus diakui bahwa dalam soal uang mereka berada dalam payung “asas tunggal”. Belum pernah terdengar mereka gegeran dalam soal bagi-bagi uang di gedung dewan. Bagi mereka benar-benar berlaku prinsip “boleh beda pendapat asalkan pendapatan sama”.
Setelah mereka dilantik pasca pemilu 2004 hingga 2,5 tahun bertugas sebagai anggota DPRD, rata-rata tidak punya prestasi bagus dalam menciptakan APBD yang surplus. Buktinya, banyak daerah memiliki APBD defisit. Sehingga hasil audit BPK menempatkan APBD tersebut dalam kategori WDP (wajar dalam pengecualian).
Seharusnya anggota DPRD serius memikirkan agar pada tahun berikutnya dapat menaikkan status supaya menempati kategori WTP (wajar tanpa pengecualian). Dalam kondisi seperti itu anggota DPRD harus prihatin dan melakukan pengawasan ketat agar pemerintah daerah dapat melakukan pengehamatan pengeluaran untuk belanja rutin. Logikanya, DPRD juga memberi contoh teladan dalam gerakan penghematan pada pos selain belanja pembangunan.
Dari segi kepatutan publik, sangat tidak logis bila anggota DPRD kompak menerima uang rapelan dana komunikasi. Payung hukum PP Nomor 37 Tahun 2006 ternyata membuat kambuhnya penyakit kemaruk terhadap uang. Lebih ironis lagi ternyata PP tersebut kemudian direvisi setelah diprotes rakyat. Anggota DPRD makin lengkap dalam mempertontonkan dirinya sebagai makhluk yang menggerogoti APBD.

