jump to navigation

Langkah Politik Incumbent Dibatasi Maret 1, 2007

Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].
Tags: , ,
trackback

Oleh Slamet Hariyanto

Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 41P/Hum/2006 tanggal 12 Nopember 2006 menghapus kata-kata redaksional pasal 40 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2005 yang berbunyi “di daerah lain”. Tentu keputusan ini merupakan angin segar bagi panggung politik di daerah. Depdagri segera merealisasikan ketetentuan baru menyangkut pilkada. Konsekuensinya pasal dalam PP tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut mengalami perubahan sehingga berbunyi “kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol menjadi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh parpol atau gabungan parpol.

Menurut ketua MA Bagir Manan, putusan itu sudah final karena mempertimbangkan asas-asas pengambilan keputusan diantaranya asas ekualiti dan nondiskriminatif. Dengan redaksional yang baru tersebut maka substansi dari pasal 40 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2005 sudah tidak bertentangan dengan asas jujur dan adil sebagaimana tertuang dalam pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Keberadaan kepala daerah/wakil kepala daerah yang sedang menjabat dan ikut mencalonkan kembali, selama ini populer disebut incumbent memang dibolehkan ikut bertarung dalam pilkada. Mereka boleh dicalonkan kembali pada periode kedua (terakhir). Syarat incumbent belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua periode itu diatur dalam pasal 58 huruf (o) UU Nomor 32 Tahun 2004.

Pelaksanaan pilkada menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 itu pada awalnya tidak mendapat protes dari parpol maupun pasangan peserta pilkada. Realitasnya di lapangan ternyata mayoritas incumbent berhasil menang dalam pilkada. Kemenangan incumbent ini pada satu sisi dianalisis karena banyaknya peluang yang dimiliki antara lain lebih populer di kalangan pemilih.

Dalam menjalankan tugasnya selaku kepala daerah tentu memiliki sumber daya yang besar untuk dikenal rakyat. Dari segi ini popularitas incumbent sudah memiliki modal awal dalam menentukan target kampanye pilkada. Kesempatan paling awal dan terbanyak dimiliki incumbent untuk menyapa rakyat sambil menunjukkan kinerjanya. Dengan modal politik tersebut, tentu incumbent memiliki start point untuk menebar pesona yang tidak dimiliki para pesaingnya dalam Pilkada. Prinsipnya, incumbent memiliki sarana kampanye terselubung selama dia menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelum ikut pilkada pada periode berikutnya.

Para pesaing incumbent harus ekstra keras berjuang untuk merebut hati pemilih. Tim sukses para pesaing incumbent dituntut untuk jitu dalam merumuskan strategi pemenangan pilkada. Diantara pilihan strategi pemenangan Pilkada itu antara mempublikasikan kelemahan incumbent selama menjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Pada umumnya, tim sukses lawan pasti mencari cela berupa daftar kegagalan incumbent dalam memimpin daerahnya. Biasanya daftar kegagalan ini merupakan satu paket dengan tudingan dugaan penyelewengan yang dilakukan incumbent. Ranah politik yang sering digunakan adalah memanfaatkan isu dugaan melakukan tindakan pidana korupsi.

Manuver politik untuk menggiring incumbent menjadi tersangka korupsi itu dilakukan untuk menjegal proses pencalonan dalam pilkada. Sebab salah satu syarat pencalonan pilkada adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara palinglama 5 tahun atau lebih.

Sedangkan manuver lainnya berupa tudingan bahwa incumbent telah melakukan pelanggaran terhadap aturan pilkada. Tudingan pelanggaran itu erat kaitannya dengan pemanfaatan jabatan untuk keperluan pemenangan pilkada. Dengan keluarnya putusan MA yang merevisi pasal 40 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2005 yang mewajibkan incumbent mengundurkan diri dari jabatan bila ikut pilkada, maka peluang untuk memanfaatkan jabatan itu kini terkikis. Kini langkah politik incumbent dibatasi.

Sikap parpol terhadap putusan MA yang segera ditindaklanjuti Depdagri tersebut tentu berdasarkan hitungan untung rugi secara politis sesuai dengan kepentingan parpolnya masing-masing. Ferry Mursidan Baldan dari Partai Golkar menilai bahwa upaya untuk mengajukan revisi pasal 40 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2005 tersebut hanya didasari ketakutan yang berlebihan. Dia mengemukakan argumentasi tidak sedikit incumbent justru kalah dalam Pilkada. Contohnya beberara incumbent dari yang dicalonkan Partai Golkar mengalami kekalahan dalam pilkada di Sulut, Sulteng, Bangka Belitung (Babel) yang selama ini diyakini sebagai kantong kemenangan Partai Golkar.

Tapi parpol lain justru mendukung penuh keluarnya putusan MA tersebut. Mereka adalah Sekjen PPP Irgan Chairil Mahfudz, Presiden PKS Tifatul Sembiring, dan Sekjen PDIP Pramono Anung. Dari kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga memberikan respons positif terhadap putusan MA. Wakil ketua DPD Laode Ida menegaskan bahwa putusan MA tersebut wajib ditindaklanjuti melalui revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Komisi II DPR harus segera merespons.

Dia menilai selama ini terdapat benturan kepentingan dalam pilkada yang terdapat incumbent didalamnya. Ke depan, diharapkan persaingan dalam pilkada benar-benar fair play. Anggota DPD asal Jogjakarta GKR Hemas juga memberikan dukungan terhadap putusan MA. Istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu mengungkap fakta sejumlah pilkada di Jogjakarta sering berjalan dengan ketegangan politik sangat tinggi, terutama bila ada incumbent ikut jadi calon.