PDIP Batal Tempati Fasum Mei 31, 2007
Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].Tags: surabaya, pdip, surat ijo, fasum
trackback
Oleh Slamet Hariyanto
Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDIP Taufik Kiemas telah meresmikan dimulainya pembangunan kantor DPC PDIP Surabaya ditandai peletakan batu pertama pada Minggu 29 April 2007. Belakangan banyak disoroti para politisi di DPRD Surabaya dan para pakar karena lahan yang bakal dipakai itu termasuk fasum. Warga sekitar lokasi juga melakukan protes yang dimotori pengurus RW IV Kelurahan Siwalankerto. Jika PDIP terus mempertahankan pendapatnya dan membangun kantor parpol di atas lahan fasum tersebut, tentu prosesnya akan berlarut-larut. Citra negatip pun akan melekat pada parpol pemenang pemilu 1999 dan 2004 di Surabaya ini. Akhirnya sebuah langkah taktis telah ditempuh DPC PDIP Surabaya. Rencana membangun dan menempati lahan seluas 1.600 meter persegi di Jl. Jemur Andayani untuk kantor DPC PDIP Surabaya dibatalkan. Selanjutnya lahan yang termasuk fasilitas umum (fasum) itu dikembalikan kepada Ali Mudji (wakil ketua DPD PDIP Jatim) selaku pemegang hak sesuai surat ijin pemakaian tanah (SIPT). Ali Mudji sudah sepakat bahwa tanah tersebut akan dibangun gedung pertemuan yang bersifat umum dan bisa dimanfaatkan masyarakat luas, bukan hanya untuk kader PDIP saja.Pembatalan membangun kantor parpol diatas lahan fasum tersebut membawa hikmah tersendiri bagi PDIP. Pertama, menghindari tudingan publik bahwa PDIP telah menyalahgunakan peruntukan fasum. Pembatalan ini merupakan langkah mematuhi Permendagri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan Kepada Pemda. Permendagri itu mengatur fasum meliputi jalan, saluran air, listrik, pengelolaan sampah, lapangan olahraga, ruang terbuka hijau, dan lahan fasilitas sosial. Sedangkan fasilitas sosial antara lain untuk membangun sekolah, tempat ibadah, pasar, makam, poliklinik, kantor pemerintahan, yang semuanya untuk kepentingan warga perumahan. Artinya, pembangunan kantor parpol bukan termasuk kategori untuk kepentingan umum bagi warga perumahan sekitarnya.
Kedua, menyelamatkan walikota Bambang DH yang juga kader PDIP dari tudingan melanggar pasal 28 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Amanat dari pasal ini walikota dilarang membuat keputusan yang secara khusus menguntungkan golongan tertentu atau kelompok politiknya. Implikasi dari pasal ini juga terdapat dalam pasal 29 ayat (2) huruf (f) bahwa walikota dapat diberhentikan karena melanggar larangan.
Ketiga, menghormati Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasal 20 Perda ini menyebutkan fasum adalah kawasan yang merupakan tempat kegiatan pelayanan masyarakat yang bersifat nonkomersial yang dikembangkan dalam tiap unit pengembangan. Sedangkan pasal 23 menentukan kategori fasum adalah fasilitas pendidikan, kesehatan, peribadatan, sarana pemerintahan dan pelayanan umum, sarana rekreasi, olahraga, dan kebudayaan. Sementara itu, kantor parpol tidak termasuk kategori fasum.
Keempat, memberi kesempatan kepada walikota agar segera mengusut jajaran dinas teknis di Pemkot yang menerbitkan perijinan kepada Ali Mudji terhadap pemakaian fasum “bermasalah” itu. Hal itu penting dilakukan oleh walikota agar pelanggaran Perda RTRW oleh Pemkot itu tidak memicu kelompok lain bisa mendapatkan fasum dengan cara yang sama.
Dibatalkannya rencana pembangunan kantor DPC PDIP Surabaya itu secara tidak langsung akan mempermudah aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Satuan Tindak Pidana Korupsi (Satpikor) Polda Jatim sudah berjanji akan turun tangan melakukan penyelidikan. Tim Polda Jatim sudah menemukan bukti awal dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot. Sayangnya, janji Polda Jatim itu belum ada bukti kongkretnya. Padahal publik sudah menunggu langkah hukum yang bakal diambil pihak kepolisian.
Penggunaan fasum yang akan dibangun kantor DPC PDIP Surabaya itu dipicu terbitnya surat ijin dari Badan Pengelola Tanah dan Bangunan (BPTB) Pemkot Surabaya. Pengusutan bisa dimulai dari riwayat fasum Jl. Jemur Andayani tersebut yang diserahkan YKP (Yayasan Kas Pembangunan) kepada Pemkot 10 Juni 1997.
Perubahan peruntukan terjadi 20 Februari 2006 tertuang dalam surat ijin pemakaian tanah yang dikeluarkan BPTB Pemkot disewa senilai Rp 6,5 juta per tahun dengan status IPT (surat ijo) atas nama Ali Mudji. Selanjutnya 17 April 2007 BPTB mengeluarkan perpanjangan IPT (surat ijo) juga atas nama Ali Mudji. Tujuh hari sebelumnya Ali Muji telah mengantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota dan Pemukiman Pemkot Surabaya.
Tentunya, dalam penyelidikan nanti akan terungkap dua surat yang dikeluarkan BPTB tahun 2006 dan 2007 itu atas perintah siapa. Bisa atas inisiatif kepala BPTB, perintah walikota, atau pihak lain. Jika proses hukum tersebut berlanjut, akan ada kejelasan pihak yang bersalah setelah melalui putusan pengadilan. Konsekuensinya, seluruh produk surat yang pernah dikeluarkan pejabat yang dinyatakan bersalah tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu bisa dijadikan yurisprudensi untuk menetapkan status hukum terhadap fasum di tempat lain yang diperoleh secara melanggar hukum. Adanya pihak lain yang juga menempati fasum untuk kantor parpol itu juga pernah diungkapkan Saleh Ismail Mukadar kepada pers. Demi tegaknya Perda RTRW, semua pelanggaran terhadap pemakaian fasum harus diusut tuntas.
Hikmah lainnya, secara politis meringankan beban fraksi-fraksi di DPRD Surabaya. Sejak mencuatnya kasus ini DPRD Surabaya belum berani memanggil pejabat dinas terkait untuk dimintai klarifikasi. Sebuah pelajaran politik yang sangat penting bagi PDIP di daerah mana pun. Terutama di daerah yang kepala daerahnya berasal dari kader PDIP, perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan diatasnya.

