jump to navigation

Pendidikan Pemilih Berbasis Jurnalistik Juni 28, 2007

Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].
Tags: , ,
trackback

Oleh Slamet Hariyanto

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengadakan workshop “pendidikan pemilih berbasis jurnalistik” tanggal 21 Juni 2007 di Surabaya. Acara itu diselengararakan atas kerjasama PWI dan Direktorat Kemitraan Media Depkominfo. Serangkaian acara yang sama juga pernah diadakan di Jakarta 19 Desember 2006, Makassar 2 Mei 2007, dan Solo 11 Juni 2007. Rencananya, dalam waktu dekat ini akan dirumuskan silabus tentang pendidikan berkelanjutan bagi wartawan bidang politik dan peliput pemilu. Beberapa kawan wartawan anggota PWI, khususnya yang ditunjuk mengurusi Masyarakat Pemantau Pemilu (Mapilu-PWI) optimis bahwa pendidikan bagi pemilih dapat dilakukan lewat berita dan tulisan/tayangan di media. Saya sependapat dengan pemikiran itu. Namun, menurut saya, terdapat tiga kendala besar yang dihadapi wartawan dalam rangka melakukan pendidikan bagi pemilih pemilu.Pertama, kelemahan peraturan perundang-undangan di bidang politik. Setiap pemilu sejak era reformasi, peraturan perundang-undangan selalu berubah. Sekarang pun DPR sedang menggodok UU baru di bidang politik untuk persiapan pemilu 2009. Jika sekarang wartawan diminta melakukan pendidikan bagi pemilih, tentu bahan UU bidang politik yang dipakai pada pemilu 2004 lalu tidak mungkin lagi disosialisasikan.

Revisi UU bidang politik yang digodok DPR diperkiarakan baru rampung akhir tahun ini. Itu pun hanya meliputi UU Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan UU Parpol. Revisi UU Pemerintah Daerah yang didalamnya juga terdapat peraturan pilkada, mungkin baru rampung tahun 2008. Sehingga, praktisnya pendidikan bagi pemilih baru bisa efektif dilakukan menjelang pemilu 2009.

Dalam setiap revisi UU Pemilu, posisi rakyat dalam konteks ini hanya berupa kepemilikan hak pilih, bukan kewajiban memilih. Dari pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, tidak sedikit rakyat yang secara sadar tidak mau menggunakan hak pilihnya. Mereka disebut bersikap golput (tidak memilih). Golput adalah golongan rakyat yang melek politik. Mereka memilih jadi golput karena tidak setuju dengan sistem pemilu dan kecewa dengan kinerja parpol peserta pemilu.

Memang pada setiap revisi UU Pemilu selalu ada upaya perbaikan sistem politik yang diharapkan lebih kondusif. Namun perubahan yang dilakukan tidak selalu sinkron dengan aspirasi rakyat. Revisi terhadap sistem pemilu pada akhirnya terhadang oleh politik tingkat tinggi dari penguasa dan elit parpol.

Kedua, pelaksanaan pilkada langsung dipilih rakyat, telah mengubah perilaku pemilih. Partisipasi pemilih dalam pilkada selalu lebih tinggi bila dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu nasional (Pemilu Legislatif, Pilpres). Hal itu menunjukkan adanya faktor kedekatan figur yang dipilih dengan rakyat pemilih.

Kelemahan sistem pemilu nasional, khususnya Pemilu Legislatif yang memilih calon anggota DPRD propinsi dan DPR-RI adalah soal penempatan figur caleg. Elit politik selalu menggunakan kekuasaannya dengan cara menempatkan tokoh-tokoh parpol pada nomor urut atas. Untuk mencapai keinginan itu, penempatan caleg pada daerah pemilihan (dapil) tidak pernah mempertimbangkan unsur kedekatan hubungan emosional dengan rakyat pemilih di dapil tersebut.

Sehingga, tokoh-tokoh lokal yang memilih basis dukungan massa di tingkat dapil selalu dikalahkan oleh elit parpol di tingkat pusat. Sistem itu menjadi tidak adil karena UU Pemilu menganut sistem nomor urut caleg. Untuk perbaikan sistem pemilu ke depan, sudah seharusnya nomor urut tidak diberlakukan. Siapa saja caleg yang memperoleh suara terbanyak, maka dialah yang pantas menjadi wakil rakyat dari dapil yang bersangkutan.

Ketentuan itu harus berlaku bagi Pemilu Legislatif di semua tingkatan. Saat ini sudah berkembang aspirasi politik untuk menghapus nomor urut. Sayangnya sistem itu hanya diberlakukan bagi pemilu untuk anggota DPRD (propinsi, kabupaten/kota). Sedangkan pemilu untuk anggota DPR-RI tetap memakai nomor urut. Fenomena tersebut menunjukkan adanya dominasi kekuasaan elit parpol di tingkat nasional.

Jika sistem itu yang nantinya menjadi keputusan dalam UU yang baru, maka bisa dipastikan mempengaruhi tingkat partipasi pemilih dalam Pemilu 2009. Hasilnya bisa diprediksi bahwa tingkat partisipasi pemilih pada pemilu anggota DPRD akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan pemilu anggota DPR-RI.

Kondisi itu sebagai bukti bahwa terjadi penyumbatan aspirasi arus bawah. Elit politik di tingkat nasional hanya berpikir bagaimana cara mendominasi kekuasaan dengan cara lebih mengutamakan penempatan kader tanpa mempertimbangkan faktor kedekatan caleg dengan rakyat pemilih di tingkat dapil. Pada kondisi seperti ini metode apa yang paling efektif bagi wartawan dalam melakukan pendidikan pemilih. Rakyat yang makin cerdas dalam menentukan pilihan politik, rasanya sulit dipengaruhi untuk mengubah sikap politiknya.

Ketiga, politik keredaksian pemilik media. Sehebat apa pun upaya wartawan dalam ikut melakukan perubahan politik dengan cara mendidik pemilih pada akhirnya juga berhadapan dengan pemilik modal di media yang bersangkutan. Pengalaman dalam pilkada, setiap calon selalu berebut melakukan kerjasama dengan pemilik media massa. Bila hal itu terjadi, maka terjepitlah posisi wartawan yang ingin bersikap netral dalam menjalankan tugas-tugas jurnalisitik.