Pesimisme Kinerja Pemberantasan Korupsi Desember 13, 2007
Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].Tags: antasari azhar, korupsi, kpk
trackback
Oleh Slamet Hariyanto
Terpilihnya Antasari Azhar sebagai ketua KPK yang baru, dibantu para wakil ketua yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, M. Jasin, dan Haryono disambut pesimisme kalangan praktisi dan aktifis pemberantasan korupsi. Yang paling disoroti adalah karena latar belakang Antasari dari kejaksaan, dan Bibit Samad dari kepolisian. Protes yang bernada meragukan integritas Antasari dan Bibit itu berasal dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, YLBHI, ICW. Bahkan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimbang) Bidang Hukum Adnan Buyung Nasution mencurigai adanya konspirasi parpol di parlemen yang mengatur terpilihnya Antasari Azhar.
Sebenarnya, kepolisian dan kejaksaan dianggap memiliki kecakapan teknis dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara, termasuk perkara korupsi. Namun kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan belum begitu menggembirakan. Hal itu nampak dari hasil riset Global Curruption Barometer (GCB) 2007 yang diluncurkan Tansparansi Internasional Indonesia (TII) pada 6 Desember 2007. GCB adalah pendapat dan catatan pengalaman masyarakat tentang sebuah institusi yang minta suap. Artinya pendapat publik yang dirangkum dalam riset ini merupakan persepsi sekaligus pengalaman empirik masyarakat.
Riset ini menggambarkan persepsi masyarakat tentang lembaga publik yang dianggap paling korup di Indonesia. Versi hasil riset TII, tahun 2007 menunjukkan rangking juara korupsi adalah polisi (indeks 4,2), parlemen dan lembaga peradilan (jaksa dan hakim) rangking kedua (indeks 4,1). Sedangkan parpol berada di posisi ketiga (indeks 4,0). Dalam hal ini, indeks diukur maksimal 5,0.
Rangking tersebut agak berubah bila dibandingkan pada tahun 2006. Yakni polisi, parlemen, dan lembaga peradilan (jaksa, hakim) menjadi “juara bersama” dengan indeks 4,2. Parpol berada di rangking kedua dengan indeks 4,1. Sedangkan pada tahun 2005, yang tampil sebagai “juara” adalah parpol dengan indeks 4,2. Disusul polisi dan parlemen dengan indeks 4,0, dan lembaga peradilan dengan indeks 3,8.
Dalam kondisi seperti ini wajar bila kepemimpinan Antasari dan Bibit Samad di KPK disambut pesimisme. Semua pihak yang terkena “tohok” dengan hasil riset ini perlu bersikap legowo. Sebab persepsi masyarakat tentang kinerja polisi dan jaksa demikian adanya. Persepsi yang sama juga dialami para hakim. Antasari dan Bibit hanya punya satu pilihan yakni menunjukkan kinerja yang bagus selama empat tahun masa tugasnya.
Pengalaman dari pendahulunya bisa dijadikan pelajaran berharga. Empat tahun silam, ketika Taufiequrrahman Ruki (polisi) terpilih jadi ketua KPK, juga mendapat kecaman seperti saat ini. Setelah Ruki dan kawan-kawan bekerja, hasilnya cukup lumayan. KPK benar-benar ditakuti oleh pelaku korupsi baik di pusat maupun di daerah. Keberhasilan KPK periode Ruki itu tentu masih menyisakan catatan penting. Yakni pencapaian angka penyelematan uang negara ternyata tidak seimbang dengan pengeluaran KPK. Hingga September 2007 KPK menghabiskan anggaran Rp 76,7 milyar, sementara uang negara yang berhasil diselematkan sebesar Rp 35 milyar lebih. Padahal dari perhitungan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, seharusnya KPK mampu menyelamatakan uang negara sebesar Rp159 milyar.
Tantangan berat bagi kepemimpinan KPK periode Antasari minimal harus mampu menuntaskan kasus BLBI, kasus dana BI yang mengalir ke anggota DPR, dan kasus korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan. Dari kasus-kasus tersebut, sebagian ada yang melibatkan anggota parlemen.
Bagaimana peluang keberhasilan KPK periode empat tahun ke depan dalam bidang pemberantasan korupsi? Tidak ada pihak yang berani menjamin keberhasilan itu. Jawaban tersebut dapat dirujuk dari pernyataan SBY sejak tahun ke-2 masa pemerintahnya. Waktu itu SBY bilang tidak yakin bahwa pemberantasan korupsi bisa tuntas dalam waktu dekat. Sedikitnya dibutuhkan waktu 15 tahun untuk menghapus budaya korupsi di Indonesia. Itu pun dengan catatan, gerakan antikorupsi itu mendapat dukungan penuh dari rakyat. Hongkong saja butuh waktu 12 tahun untuk bebas dari korupsi, kata SBY dalam temu wicara tanggal 19 Nopember 2005 dengan ratusan WNI di Kantor Konsulat Kehormatan RI di Busan, Korea Selatan.
Keprihatinan terhadap maraknya praktek korupsi sudah menyangkut mentalitas pejabat yang memiliki kekuasaan di lingkungan birokrasi pemerintahan. Kasus korupsi juga melibatkan pejabat bank pemerintah. Praktik korupsi yang melibatkan peranan direksi bank tersebut sebenarnya bukan barang baru di negeri ini.
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu menunjukkan suatu fakta tentang maraknya praktek korupsi di Indonesia itu sudah terjadi sejak sebelum tahun 1960-an.
Di era reformasi, setelah jatuhnya rezim orde baru, upaya pemberantasan korupsi lebih ditingkatkan lagi. Upaya ini dimulai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Repulik Indonesia tahun 1998 membuat suatu keputusan berupa Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Atas dasar ketetapan MPR ini kemudian lahir UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian disusul dengan lahirnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian diperbarui dengan lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan masih diperkuat lagi dengan diterbitkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU ini dikenal dengan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik sedang menunggu kinerja KPK dibawah kepemimpinan Antasari Azhar.

