jump to navigation

Menguatkan Peran Panwas Pilkada Januari 17, 2008

Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].
Tags:
trackback

Oleh Slamet Hariyanto

Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) perlu ditinjau ulang. Gagasan itu muncul setelah belajar dari pengalaman kasus pilkada propinsi Sulawesi Selatan(Sulsel) dan pilkada kabupaten Bojonegoro, Jatim. Pilkada di kedua daerah ini menyisakan sengketa yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

Pilkada Sulsel yang dilaksanakan 5 Nopember 2007 dimenangkan pasangan cagub dan cawagub Syahrul Yasin Limpo – Agus Airifin Nu’mang (Sayang) dengan perolehan 1.432.572 suara (39,53 persen). Rangking ketiga ditempati pasangan Aziz Kahar Muzakar – Mubyl Handaling dengan perolehan 786.792 suara (21,71 persen). Hasil pilkada itu telah ditetapkan KPU Sulsel 16 Nopember 2007. Salah satu pasangan yang kalah yakni Amin Syam – Mansyur Ramli (Asmara) mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Asmara memperoleh 1.404.910 suara (38,76 persen), hanya kalah 25.689 suara dari Sayang.

Dalam gugatan primair, Asmara minta supaya MA membatalkan penetapan KPU Sulsel yang memenangkan pasangan Sayang. Sedangkan gugatan subsidair, Asmara minta dilakukan pilkada ulang di tiga kabupaten yakni Tana Toraja, Gowa, dan Bantaeng dengan alasan di sejumlah TPS di tiga kabupaten tersebut diduga terjadi penggelembungan 40.000 suara.

MA dalam putusannya nomor 02/P.KPUD/2007 tanggal 18 Desember 2007 menolak gubatan primair, dan menerima gugatan subsidair. Putusan ini diambil tidak dengan suara bulat, karena majelis hakim yang beranggota 5 hakim ini terdapat dua hakim agung yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Paulus Effendi Lotulung (ketua majelis) dan Djoko Sarwoko (anggota) yang secara tegas menyatakan bahwa MA hanya berwenang memerintahkan perhitungan ulang suara, bukan pilkada ulang.

MA menerima gugatan subsidair dan memerintahkan pilkada ulang tidak hanya di tiga kabupaten, namun di empat kabupaten yakni Tana Toraja, Gowa, Bantaeng, dan Gowa. Sehingga komposisi perolehan suara sementara masing-masing pasangan cagub-cawagub mengalami perubahan setelah dikurangi jumlah perolehan suara di empat kabupaten tersebut.

Asmara menjadi pemenang sementara dengan perolehan 1.039.456 suara, dan Sayang memperoleh 944.284 suara. Komposisi bisa terjadi karena di empat kabupaten yang hasil pilkadanya dibatalkan itu adalah daerah basis dukungan Sayang. Putusan MA ini menimbulkan sikap kontra dari banyak pihak. MA banyak menuai kritik karena dianggap telah bertindak di luar kewenangannya dalam sengketa pilkada.

KPU Sulsel tidak punya pijakan hukum yang kuat untuk melaksanakan pilkada ulang karena dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur soal pilkada ulang untuk jenis kasus seperti di Sulsel. Jalan satu-satunya yang bisa ditempuh KPU Sulsel hanya mengajukan peninjauan kembali (PK). Meskipun pada hakekatnya putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat, namun upaya PK yang diajukan KPU Sulsel punya peluang hukum yang memadai. Yakni adanya yurisprudensi karena MA pernah mengabulkan permohonan PK pada sengketa pilkada Kota Depok (Jabar) yang menetapkan pasangan Numahmudi Ismail – Yuyun Wirasaputra sebagai pemenang.

Berikutnya adalah pilkada kabupaten Bojonegoro (Jatim) 10 Desember 2007 yang juga menyisakan sengketa. Hasil pilkada yang ditetapkan KPU Bojonegoro 16 Desember 2007 dimenangkan pasangan Suyoto – Setyo Hartono (Toto) dengan perolehan 279.296 suara (37,2 persen). Pasangan lainnya, M Santoso – Budi Irawanto (Sowan) dapat 230.331 suara (32 persen), dan pasangan M Thalha – Tamam Syaifuddin (Tahta) memperoleh 216.787 suara (30,7 persen).

Jenis kasusnya adalah Setyo Hartono (cawabup pasangan Suyoto) diduga melakukan perbuatan pemalsuan dokumen surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota TNI AD. Tim pemenangan Sowan secara resmi mengajukan somasi kepada KPU Bojonegoro. Juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya. Inti gugatan minta supaya majelis hakim menggugurkan penetapan KPU Bojonegoro yang memenangkan pasangan Toto. Sedangkan tim pemenangan Tahta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Bojonegoro. Pihak tergugatnya adalah KPU Bojonegoro dan cawabup Setyo Hartono.

Perkembangan terakhir sengketa pilkada Sulsel dan Bojonegoro tersebut, pihak KPU setempat tetap melanjutkan tahapan pilkada berupa melaporkan hasil pilkada kepada DPRD. Logikanya, DPRD tinggal mengeluarkan ketetapan, mengusulkan pengesahan dan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Bola panas sengketa Pilkada Sulsel kini sudah berada di Jakarta karena DPRD Sulsel sudah menyerahkan usulannya kepada Mendagri untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan bola panas sengketa pilkada Bojonegoro masih berkutat di DPRD Bojonegoro, belum dikirim ke Gubernur Jatim untuk diproses lebih lanjut. Meskipun proses pelantikan bupati dan wakil bupati nantinya bisa dilangsungkan, namun pasangan Toto belum bisa tidur nyenyak, menunggu proses peradilan di PN Bojonegoro.

Sengketa pilkada Sulsel dan pilkada Bojonegoro telah mengilhami perlunya menambah kewenangan panwaslu. Ketua MA Bagir Manan menilai Panwaslu perlu diberi kewenangan lebih untuk memutus perkara pelanggaran pilkada. Panwaslu jangan hanya menjadi tukang catat, menerima pengaduan kecurangan pilkada. Perlu diberi kewenangan memutus perkara kecurangan pilkada. Dengan demikian, pengadilan hanya memeriksa jika ada ketidakpuasan terhadap putusan Panwaslu.

Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga berpendapat bahwa kewenangan Paswaslu perlu diperkuat. Persoalannya, kewenangan Panwaslu saat ini sebagaimana dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu tidak sebesar seperti harapan ketua MA dan ketua MK. Sebagai langkah antisipasi, haruskah UU Nomor 22 Tahun 2007 perlu direvisi dini? Pemerintah dan DPR perlu merenungkan kembali.