Golput Calon Pemenang Pemilu 2009 Juli 9, 2008
Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].Tags: calon pemenang Pemilu 2009, dpr, dprd, golput, Pemilu 1955, Pemilu 1971, Pemilu 1977, Pemilu 1997, pemilu 2004, UU Nomor 10 Tahun 2008
trackback
Oleh Slamet Hariyanto
Komisi Pemilihan Umum (KPU), 7 Juli 2008 menetapkan 34 parpol sebagai peserta Pemilu 2009. Jumlah ini terdiri atas 16 parpol lolos otomatis karena memiliki kursi DPR RI hasil Pemilu 2004. Sedangkan sisanya adalah 18 parpol lolos verifikasi faktual.
Keputusan KPU mengenai 34 parpol yang berhak ikut Pemilu 2009 tersebut sesuai dengan pasal 315 dan pasal 316 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Beberapa parpol dari 18 parpol lolos verifikasi faktual ini termasuk parpol baru, dan sisanya merupakan parpol lama yang berganti nama baru.
Fakta di lapangan, di luar 34 parpol tersebut, ada 17 parpol alinnya yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Mereka harus gigit jari karena tidak bisa ikut Pemilu 2009.
Setelah era reformasi, pemilu yang digelar di Indonesia diikuti multi partai. Pemilu 1999 (Jilid I) diikuti 48 parpol, Pemilu 2004 (Jilid II) pesertanya 24 parpol, Pemilu 2009 (Jilid III) kontestannya 34 parpol. Realitas politik di awal reformasi 1998 seolah-olah pemilu dengan tiga peserta (PPP, Golkar, PDI) di era orde baru dianggap tidak ideal. Sehingga gagasan pemilu multi partai dianggap lebih baik katimbang pemilu yang hanya diikuti tiga parpol.
Memang pemilu multi parpol bukan barang baru di Indonesia. Pemilu multi parpol sudah ada sejak orde lama yakni pemilu 1955 (diikuti 172 peserta). Bahkan pemilu pertama yang digelar orde baru juga termasuk pemilu multi partai yakni Pemilu 1971 diikuti 10 parpol. Pasca fusi parpol 1973, pemilu di Indonesia selama 5 kali secara berturut-turut hanya diikuti 3 peserta (PPP, Golkar, PDI) sejak Pemilu 1977 hingga Pemilu 1997. Sehingga, jika dihitung dari sejarah multi parpol sejak Pemilu 1955, dan Pemilu 1971, maka Pemilu 2009 termasuk Pemilu Multi Parpol Jilid V.
Tumbangnya orde baru 1998 makin memperkuat arus desakan perlunya pemilu multi parpol. Akhirnya gagasan itu terwujud pada Pemilu 1999. Salah satu alasan perlunya digelar pemilu multi parpol itu adalah dianggap lebih demokratis dan memberikan banyak pilihan kepada rakyat. Keberadaan golput (golongan putih, tidak memilih) pada pemilu yang hanya diikuti tiga parpol di zaman orde baru, sering ditonjolkan sebagai salah satu faktor penolakan terhadap sistem politik pada saat itu.
Golput dianggap sebagai gerakan penolakan terhadap sistem politik orde baru, bisa disebut sebagai pernyataan yang tepat. Sebab, tingkat partisipasi politik dari rakyat terhadap sistem politik khususnya sistem pemilu bisa diukur dari tinggi atau rendahnya angka golput.
Benarkah golput itu ada hanya pada saat Pemilu 1977 ketika pemilu hanya diikuti tiga parpol? Tentu saja tidak. Faktanya, golput yang berani ekspresi secara terang-terangan sudah ada sejak Pemilu 1971 yang diikuti multi parpol (10 peserta).
Pada perkembangan berikutnya, golput makin berkembang tanpa ada dikampanyekan oleh para pelaku dan tokoh-tokohnya. Golput berkembang secara alamiah sesuai dengan tingkat ketidakpuasan rakyat terhadap situasi politik. Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Pertama, sistem politik belum menempatkan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam arti yang sebenar-benarnya. lebih mengutamakan kepentingan elit politik. Semua peraturan perundang-undangan yang menyangkut kehidupan politik, selalu menempatkan kata-kata manis tentang hak-hal politik rakyat sesuai dengan hak asasinya sebagai warga negara.
Namun, praktek politik di lapangan menunjukkan bahwa posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan masih jauh panggang dari api. Ketentuan mengenai pemilu yang bersifat langsung, bebas, jujur dan adil, hanya tinggal slogan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, terjadi kesengjangan komunikasi politik antara parpol dan rakyat pemilih. Faktor ini juga menghambat minat rakyat dalam bidang partisipasi politik khususnya saat pemilu (legislative, pilpres). Bahkan akhir-akhir ini juga merembet pada turunnya tingkat partisipasi rakyat dalam pilkada.
Kedua, budaya politik yang mencerminkan rakyat pemilih sebagai pelengkap demokrasi. Sudah jamak dikenal publik bahwa pekerjaan parpol yang agak pro aktif mendekati rakyat itu hanya lima tahun sekali. Hanya menjelang masa pemilu saja elit parpol rajin menyapa rakyat. Mereka mempengaruhi rakyat dengan janji-janji dalam kampanye pemilu.
Pasca pemilu, elit parpol hanya sibuk di kisaran kekuasaan dan makin melupakan aspirasi rakyat. Janji-janji politik pada saat pemilu seolah-seolah sebagai suatu orasi yang sudah dilupakan. Memang betul jika elit politik lupa atau sengaja melupakan diri tentang janji-janji politik parpol kepada rakyat pemilih saat masa kampnye pemilu. Tapi, mayoritas rakyat bukan “golongan pelupa” yang tidak boleh diremehkan oleh parpol.
Ketiga, perilaku elit parpol di lembaga legislatif. Lewat media massa rakyat dapat sajian yang sesungguhnya tentang perilaku wakil rakyat. Media massa sangat diyakini oleh rakyat dalam memberikan gambaran yang sesungguhnya tentang perilaku anggota legislatif yang mengatasnamakan rakyat.
Maraknya unjukrasa di gedung DPR RI dan DPRD selama ini jika dihitung secara statistik politik telah menunjukkan tingkat ketidakpuasan rakyat terhadap lembaga legislatif, pemerintah termasuk pemda. Sasaran ketidakpuasan itu tentu saja muaranya kepada parpol yang kadernya duduk di pemeritahan dan lembaga legsilatif.
Semua kondisi politik tersebut harus diakui sebagai faktor yang memicu tumbuhnya sikap golput dan akan terus berkembangnya kekuatan politik dari golongan tidak memilih ini. Selama pelaksanaan pilkada tahun 2008 nampak sekali bahwa tingginya angka golput makin meningkat. Bahkan angka golput sering lebih tinggi dari angka perolehan suara pasangan calon kepala daerah yang secara resmi dinyatakan menang pilkada.
Tentunya, lebih tepat kalau disebut golput makin eksis sebagai “pemenang” pilkada. Tidak mustahil golput juga akan “menang” dalam Pemilu 2009 nanti.

