jump to navigation

PPP Punya Dua Opsi Recalling Al Amin Juli 16, 2008

Posted by Slamet Hariyanto in ANALISA POLITIK [ Nasional dan Lokal ].
Tags: , , , , , ,
trackback

 

Oleh Slamet Hariyanto

 

Tahapan penyelesaian kasus suap yang melibatkan anggota DPR Al Amin Nasution makin mendekati pada penjatuhan sanksi recalling dari induk parpolnya. Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz memastikan bahwa recalling Al Amin sudah diputuskan parpolnya.

 

Agaknya PPP sudah menyiapkan langkah matang untuk memecat Al Amin dari DPR. Pada banyak kesempatan, para pimpinan PPP sering mengeluhkan bahwa mereka terus terbebani atas kasus Al Amin. Apalagi saat lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor terungkap Al Amin pernah minta disediakan perempuan.

 

Terungkapnya Al Amin minta perempuan ini merupakan hasil rekaman petugas KPK yang menyadap pembicaraan ponsel sesaat sebelum dia ditangkap bersama Azirwan yang menyuapnya. Rekaman perimintaan perempuan itulah yang mendorong DPP PPP segera mengambil keputusan tegas.

 

Perilaku Al Amin dianggap mencoreng citra PPP sebagai parpol berbasis Islam. Gencarnya media massa memberitakan kasus Al Amin makin tidak menguntungkan PPP dalam ranah opini publik (Jawa Pos, 14 Juli 2008).

 

Langkah organisatoris DPP PPP ada dua opsi dalam menjatuhkan sanksi recalling terhadap Al Amin. Opsi pertama, Al Amin diberi kesempatan satu minggu untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Mekanisme ini diatur dalam pasal 85 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD.

 

Jika ketentuan ini diterapkan, maka Al Amin harus mengajukan permintaan mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dari keanggotaan DPR. Ketentuan pasal 85 ayat (1) huruf (b) cukup tegas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Secara administratif tinggal menjalani prosedur sesuai dengan Tata Tertib DPR.

 

Opsi kedua, DPP PPP menarik keanggotaan Al Amin di DPR hasil Pemilu 2004. Dasar hukum yang digunakan DPP PPP pada opsi ini adalah pasal 85 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2003. Ketentuan dalam pasal ini menyebutkan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu karena diusulkan parpol yang bersangkutan.

 

Yang dimaksud usulan pemberhentian anggota DPR oleh parpol didasarkan pada ayat 12 UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Pasal ini membuat tiga ketentuan yang menyangkut pemberhentian anggota parpol yang menjadi anggota lembaga perwakilan. Salah satu ketentuannya adalah diberhentikan keanggotaannya dari parpol yang bersangkutan karena melanggar AD dan ART.

 

Substansi dari ketentuan pasal ini berkaitan erat persyaratan calon anggota DPR dan DPRD harus terdaftar sebagai anggota parpol peserta pemilu yang mencalonkan dirinya. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 62 UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

 

Menurut saya, sebaiknya Al Amin memilih opsi pertama yakni mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis. Langkah ini lebih meringankan beban parpolnya untuk melakukan proses penggantian antarwaktu anggota DPR.

 

Apalagi semua parpol (termasuk PPP) saat ini sudah mulai menjalani masa kampanye 9 bulan sebelum digelarnya Pemilu 2009. Agenda pendaftaran caleg parpol juga bakal dimulai Agustus 2008. Sehingga PPP bisa lebih konsentrasi melakukan tahapan persiapan pemilu tanpa harus diganggu oleh persoalan kadernya di DPR yang sedang dililit masalah hukum.

 

Sebagai sebuah parpol, langkah PPP tersebut cukup logis. Segera mengambil langkah politik yang cepat bila ada masalah yang mengganggu kinerjanya. Meski sebenarnya PPP masih punya kesempatan menggunakan opsi lainnya dalam menyikapi kasus Al Amin.

 

Opsi tersebut adalah menunggu kasus Al Amin hingga selesai dan memiliki keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Opsi ini menggunakan ketentuan pasal 85 ayat (2) huruf (e) UU Nomor 22 Tahun 2003. Ketentuan ini mengatur mekanisme anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu karena dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.

 

Tentu saja kalau PPP memilih opsi terakhir ini pasti mengalami kerugian politis yang lebih besar. Menunggu proses pengadilan kasus Al Amin hingga tuntas, sama saja dengan membiarkan publikasi negatif bagi PPP.

 

Belajar dari pengalaman penanganan kasus korupsi selama ini, tersangka yang ditangkap basah oleh KPK selalu tidak pernah lolos dari jerat hukum. Hal ini beda dengan kasus korupsi yang ditangani aparat hukum lainnya. KPK dalam kinerjanya memerlukan waktu cukup lama termasuk membuntuti, menyadap telepon orang-orang yang dicurigai dan diincar.

 

Logika seperti ini sudah menjadi keyakinan publik setiap ada tersangka korupsi hasil tangkapan KPK. Dan kasus Al Amin tergolong dalam penafsiran logika publik ini. Cepat atau lambat, kasus Al Amin akan tuntas, dan kader PPP tersebut sulit untuk lolos dari jeratan hukum.

 

Sehingga, tindakan cepat dari DPP PPP melakukan recall terhadap Al Amin sedini mungkin adalah upaya terbaik yang dilakukan parpolnya. Langkah politis untuk mengantisipasi keputusan hukum yang bakal menimpa kadernya yang bermasalah.

 

Pelaksanaan pemilu sudah semakin dekat. Pemilu 2009 diperkirakan digelar 23 Juli 2009. Ada ketentuan yang melarang recalling apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang diganti kurang dari empat bulan. Ketentuan itu ada dalam pasal 87 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk. Sehingga, jika recalling Al Amin tidak segera dilakukan, prosesnya bisa terhambat ketentuan tersebut.